Selama ini yang kita ketahui, Negara kita, Indonesia,
dijajah oleh Negara Belanda, dalam kurun waktu, selama 350 tahun. Namun, apakah
benar selama itu Indonesia dijajah oleh Belanda?
Kebenaran Suatu Sejarah
Akhir-akhir ini, sejarah Indonesia yang diragukan
kebenarannya, sudah banyak dibahas dan diceritakan kembali dengan versi yang
berbeda. Setelah tumbangnya era/rezim Soeharto, sebut saja seperti misalnya
sejarah tentang G-30 september, supersemar, serangan umum satu maret, dan
banyak lagi dari sejarah Indonesia, telah diteliti, ditulis, diterbitkan
kembali dengan “alur cerita” yang berbeda pula.
Sudah menjadi rahasia “umum” kebenaran suatu sejarah
seringkali dipergunakan oleh kekuatan atau rezim yang berkuasa untuk
kepentingan tertentu dan akhirnya dapat “disalahgunakan”. Adakalanya memang
pemanfaatan itu ditujukan untuk kepentingan baik bersama, suatu kelompok,
organisasi, atau bahkan suatu perjuangan (pada waktu itu), tetapi kalau
setelahnya kebenaran sejarah itu coba diteliti kembali adalah merupakan upaya
sederhana untuk meluruskan sejarah demi perkembangan ilmu pendidikan dan
informasi.
Penulis sendiri bukanlah seorang mahasiswa/dosen sejarah
ataupun seorang sejarahwan. Penulis seperti banyak dari pembaca umumnya, pernah
memang belajar sejarah semenjak duduk di sekolah dasar di Indonesia. Dalam hal
ini, penulis sendiri lebih suka menamakan dirinya sebagai peselancar di dunia
maya yang suka berimajinasi bebas. Hal ini juga bisa pembaca simpulkan sendiri
nantinya dari hasil membaca/menelusuri tulisan ini selanjutnya.
Tulisan sederhana ini adalah rangkaian kumpulan informasi
yang diperoleh dari berbagai sumber di internet, dibarengi dengan
imaginasi/khayalan penulis sendiri, jadi bukanlah suatu studi tentang sejarah
ataupun penelitian detail dan mendalam, tentang suatu dokumen sejarah. Anggap
saja tulisan yang disajikan selanjutnya adalah merupakan wacana awal
(stimulasi) untuk membangun suatu cerita utuh akan kebenaran sepenggal suatu
sejarah.
Walaupun begitu, penulis sendiri yakin, bahwa informasi yang
penulis dapatkan di internet dan disajikan nantinya disini, adalah informasi
yang dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya.
Untuk selanjutnya, penulis berusaha mengajak
teman/kawan/pembaca agar lebih jernih kembali melihat apakah yang dimaksudkan
dengan imperialisme (penjajahan) itu, dan bagaimana prakteknya baik dulu maupun
sekarang ini di dunia yang super modern ini. Penulis juga mengajak untuk lebih
teliti dalam membaca (penggalan) informasi dan (penggalan) sejarah dan mengajak
untuk tidak cepat menelan bulat-bulat suatu pidato/ceramah dari mana saja,
terutama dari pemerintah (baca : lebih kritis).
350 Tahun Penjajahan Belanda
Penjajahan (imperialisme) adalah kebijakan memperluas
kontrol atau kekuasaan terhadap suatu wilayah/badan/negara/kerajaan asing (yang
terjajah), sebagai alat akuisisi dan/atau pemeliharaan oleh kerajaaan, atau
suatu negara (superior/penjajah), baik secara langsung melalui penaklukan
teritorial, atau tidak langsung melalui metode pelaksanaan kontrol di bidang
politik dan/atau perekonomian suatu kerajaan/negara/pemerintah.
Sejarah yang pernah kita terima dulu di sekolah mengatakan
jelas, bahwa negara Indonesia (Nusantara) dijajah oleh negara Belanda selama
350 tahun. Kalau mengurut dari tahun kemerdekaan RI, 1945, maka artinya negara
Belanda telah menjajah negara Indonesia sejak tahun 1595 (1945 dikurangi 350).
Untuk menjawab apakah benar sejarah yang mengatakan selama
itu negara Indonesia dijajah oleh negara Belanda, ada baiknya, kita intip-intip
perjalanan sejarah ke belakang, kira-kira, apakah yang terjadi di tahun itu
(sebelum, sesaat dan sesudahnya), baik di Belanda sendiri maupun di Indonesia.
Secara singkat dan ringkasnya akan disampaikan berikut ini.
Periode (Sebelum) VOC
Republik Tujuh Negara Bagian Nederlanden (Periode 1588-1795)
Belanda sendiri sebelumnya adalah bagian dari Kerajaan
Spanyol, atau disebut dengan wilayah Habsburgse Nederlanden yang terdiri dari
17 provinsi yang berpusat di Brussel, dan dikoordinasi oleh seorang staten-general
(semacam gubernur jendral). Setiap provinsi sendiri dipimpin oleh seorang
gubernur (staat houder), walau ada beberapa provinsi dipimpin oleh satu orang
gubernur.
Latar belakang pembentukan Republik tujuh negara bagian
Nederlanden (selanjutnya disebut Republik Belanda) ini sendiri adalah
disebabkan terjadinya perang 80 tahun (1568-1648), antara Kerajaan Spanyol
(Filips II), dan tujuh provinsi, dari 17 provinsi wilayah Habsburgse
Nederlanden yang ingin memisahkan diri dari kerajaan Spanyol. Perjuangan ini
dipimpin dan dimotori oleh Willem van Oranje, gubernur dari provinsi Holland,
Zeeland, dan Utrecht.
Perang itu sendiri terjadi, karena gubernur jendral kerajaan
Spanyol, Fernando Alvarez de Toledo, memberlakukan sistem perpajakan (Tiende
Penning) yang sangat memberatkan ke-17 provinsi dibawah kuasanya. Tujuh dari
ke-17 provinsinya merasa tidak senang akan pemberlakuan kebijaksanaan ini, dan
memutuskan untuk memberontak yang diikuti dengan aksi perang memisahkan diri.
Walau perang ini sendiri berlangsung 80 tahun lamanya, tetapi hubungan
diplomatik antara pihak bertikai terputus selama 12 tahun setelahnya.
Setelahnya perang usai (80 tahun), sejarah Eropa juga
mencatat, bahwa sepanjang perjalanan Republik Belanda ini berdiri, Republik ini
masih beperang dengan beberapa negara (daerah) tetangganya, seperti data
dibawah ini :
1. Inggris : 1652-1654; 1665-1667
2. Perancis : 1672-1678; Inggris, Munster, dan Koln :
1672-1674
3. Perancis : 1688-1697
4. Spanyol : 1701-1714
5. Austria : 1740-1748
6. Inggris : 1780-1784
Sementara itu, di abad 15-16, perdagangan rempah-rempah di
Eropa sangat dikuasai oleh bangsa Portugis dan Spanyol (bersatu). Republik
Belanda yang berperang dengan Spanyol harus mencari dan menghidupi sendiri
kebutuhannya akan rempah-rempah itu.
Akhirnya, ketiga pedagang Belanda, Jan Huyghen van
Linschoten dan Cornelis de Houtman, menemukan “jalur rahasia” pelayaran
Portugis, yang membawa pelayaran pertama Cornelis de Houtman ke Banten,
pelabuhan utama di Jawa pada tahun 1595-1597.
Pada tahun 1596 empat kapal ekspedisi dipimpin oleh Cornelis
de Houtman, berlayar menuju kepulauan Nusantara (Indonesia), dan merupakan
kontak pertama Indonesia dengan Belanda. Ekspedisi ini mencapai Banten,
pelabuhan lada utama di Jawa Barat, disini mereka terlibat dalam perseteruan
dengan orang Portugis dan penduduk lokal.
Houtman berlayar lagi ke arah timur melalui pantai utara
Jawa. Mereka sempat diserang oleh penduduk lokal di Sedayu, berakibat pada
kehilangan 12 orang awak kapal. Mereka juga terlibat perseteruan dengan penduduk
lokal di Madura menyebabkan terbunuhnya seorang pimpinan lokal.
Setelah kehilangan separuh awak kapal maka pada tahun 1597,
barulah mereka memutuskan untuk kembali ke Republik Belanda namun rempah-rempah
yang dibawa cukup untuk menghasilkan keuntungan.
VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), 1602-1798
Apakah VOC ini? Sejarah jelas mencatat, bahwa VOC adalah
suatu perusahaan dagang. Walaupun banyak memiliki hak istimewa dari pemerintah
Republik Belanda pada saat itu, VOC bukanlah suatu negara ataupun pemerintah.
VOC itu sendiri baru dibentuk pada tanggal 20 maret 1602.
Alasan pembentukan perusahaan ini murni, karena persaingan perdagangan dengan
perusahaan lain dari negara negara lain, baik dari negara yang sedang
bertikai/perang, ataupun tidak. Sebut saja, seperti contohnya perusahaan The
Britisch East India Company yang didirikan tahun 31 Desember 1600, berpusat di
Kalkuta, India.
VOC adalah perusahaan multinasional pertama di dunia. VOC
juga adalah perusahaan pertama di dunia, yang mengeluarkan saham/stock. VOC
disebut sebagai perusahaan multinasional, karena VOC sendiri adalah gabungan
dari ke-12 perusahaan nasional yang telah berdiri sebelumnya di Republik
Belanda pada saat itu, yaitu : Compagnie van Verre, de Nieuwe Compagnie, de
Oude Compagnie, de Nieuwe Brabantse Compagnie, de Verenigde Compagnie Amsterdam,
de Magelaanse Compagnie, de Rotterdamse Compagnie, de Compagnie van De
Moucheron, de Delftse Vennootschap, de Veerse Compagnie, de Middelburgse
Compagnie en de Verenigde Zeeuwse Compagnie.
Ke-12 perusahaan itu adalah perusahaan perdagangan pelayaran
yang saling bersaing satu sama lainnya. Mengingat situasi di Republik Belanda
yang sulit pada masa itu karena selain berperang melawan Spanyol, dan juga
adanya persaingan perdagangan dari negara/kerajaan lainnya, maka diadakanlah
pertemuan para seluruh pedagang/pemegang saham/pemilik ke-12 perusahaan di
atas, untuk menyatukan ide dalam pembentukan satu perusahaan multinasional,
yaitu VOC.
VOC bisa besar dan jaya begitu, memang bukan tanpa-dukungan
pemerintahnya sendiri pada waktu itu (anyway, semua perusahaan sekarang ini di
dunia ini juga, mendapat dukungan dari pemerintahnya sendiri, tolong cmiiw).
Bagaimanakah bentuk dukungan pemerintah Republik pada waktu itu, yang
dituangkan dalam Octrooi (piagam Charta), seperti misalnya :
1. Hak monopoli berdagang selama 21 tahun
Pada waktu itu, manusia belum mengenal istilah UU-anti
monopoli ataupun UU-anti kartel. Di era yang super modern begini saja, manusia
masih melakukan praktek semacam monopoli begini, lihat saja seperti misalnya
kartel minyak OPEC, atau monopoli perusahaan negara dengan alasan kepentingan
khalayak/rakyat banyak, dsb.
2. Hak memiliki serdadu/prajurit
Hal ini wajar saja, selain karena alasan keselamatan dalam
pelayaran terhadap para perompak laut, juga karena memang waktu itu situasi di
Eropa dalam berperang dan bergejolak. Setiap kapal yang berlayar dilengkapi
dengan perlengkapan perang dan serdadu untuk menjaga kemungkinan perang,
apabila bertemu dengan kapal dari negara yang sedang lagi bertikai misalnya.
Di era yang super modern ini, juga sering kita temukan
perusahaan menggunakan serdadu yang dilengkapai alat perang untuk mengamankan
“daerah” usahanya. Untuk ini, cobalah pembaca bandingkan sendiri dengan
Freeport misalnya, yang “memiliki” serdadu sewaan baik dari POLRI maupun ABRI.
3. Hak menyatakan perang
VOC atas nama Gubernur Jendral, bisa
mengumumkan/melaksanakan perang, membangun benteng pertahanan yang awalnya
memang dilatarbelakangi murni karena situasi pada saat itu yang lagi berperang
atau bertikai dengan bangsa Spanyol-Portugis. Itu kenapa di Indonesia banyak
sekali peninggalan sejarah benteng-benteng pertahanan VOC yang dilengkapi
meriam.
Di era sekarang ini, perusahaan multinational bisa melakukan
hal yang sama walau caranya agak berbeda tentunya. Suatu perusahaan
multinational dapat mempengaruhi pemerintahnya sendiri, untuk “menekan”
pemerintah lain ditempat usahanya.
Lalu coba lihat seperti apa pagar pengaman perusahaan
multinasional asing yang ada di Indonesia, walau tanpa meriam, tembok besar,
tinggi, dan disertai kawat-kawat berduri, bahkan lebih “seram” dari benteng
peninggalan sejarah VOC itu sendiri.
Tahun 1603, VOC baru memperoleh izin di Banten untuk
mendirikin usahanya di kepulauan Nusantara. Di tahun 1605, bekerjasama dengan
penduduk HITU (Maluku) mengusir bangsa Portugis dari Maluku. Penduduk HITU pada
waktu itu tidak menyenangi bangsa Portugis. Atas kerjasama ini, VOC mendapatkan
izinnya untuk mengadakan perdagangan monopoli cengkeh di daerah Maluku.
Dalam perjalanannya VOC di kepulauan Nusantara, VOC berusaha
berdagang dan mengadakan perjanjian perdagangan dengan kerajaan-kerajaaan lokal
di Nusantara, tentunya disertai persaingan dengan bangsa bangsa Eropa lainnya
yang ada di Nusantara, seperti : Portugis, Inggris, dan Spanyol, bahkan juga
pedagang China.
Persaingan dagang antar bangsa Eropa di Nusantara juga
disertai perang satu sama lainnya. Mereka berkomplot/beraliansi dengan kerajaan
lokal (Nusantara), mengadakan permusuhan dan pertikaian satu sama lainnya.
Kepulauan Nusantara sendiri baik sebelum dan awal masuknya
VOC (dan setelahnya), terdiri dari kerajaan-kerajaan yang terpecah-pecah, tidak
bersatu, dan saling bersaing (berperang) satu sama lainnya. Setelah era
kejayaan kerajaan Majapahit, kepulauan Nusantara (mulai dari kerajaan Atjeh di
pulau Sumatera, sampai ke Timur kerajaan Flores, Ternate, dan Tidore) terdiri
dari kerajaan-kerajaan kecil yang berkuasa dan terpecah-belah.
Kerajaan-kerajaan yang terpecah-pecah ini bukanlah hasil
politik dan kebijakan VOC dalam menjalankan usaha dagangnya di Nusantara, atau
bahkan bukan pula hasil dari politik divide et impera yang tersohor itu. Bahkan
kerajaan lokal (Nusantara) sendiri juga memanfaatkan kekuatan asing (bangsa
Eropa), dalam mengusir pedagang asing di daerahnya, atau bahkan untuk tujuan
memperluas daerah kerajaannya sendiri.
Sebagai perusahaan dagang yang dimiliki pemilik modal, VOC
sendiri pertama kalinya baru membagikan dividennya di tahun 1610-1611. VOC
mengalami kebangkrutan pada 17 maret 1798, akibat banyak penyakit korupsi di
tubuhnya.
Sebelumnya di tahun 1795, setelah Revolusi di Perancis,
Napoleon bersama tentaranya, memasuki dan menduduki Republik Belanda itu
sendiri, yang berarti Republik Belanda, berada dibawah kekuasaan Perancis.
Periode Setelah VOC
Pendudukan Perancis, 1795-1815
Pada periode ini Republik Belanda sendiri mengalami beberapa
kali perubahan nama dan pemerintahan; pada periode tahun 1795-1801, Republik
Belanda berubah menjadi Republik Batavia, dibawah pengaruh kekuasaan Perancis
(de facto); lalu pada periode 1801-1806 berubah menjadi Bataafs Gemenebest,
kota/daerah koloni Republik Perancis (de facto dan de jure); setelah itu pada
periode 1806-1810 menjadi kerajaan Holland, masih dibawah pendudukan/kekuasaan
Perancis.
Pada periode ini kepala pemerintahan sendiri adalah seorang
raja yang diangkat Napoleon, yaitu Lodewijk Napoleon Banaparte (adik kandung
Napoleon sendiri); akhirnya pada periode 1810-1815, wilayah Republik Belanda
sendiri adalah bagian wilayah kekaisaran Perancis.
Pada saat VOC bangkrut, 1798, kerajaan Belanda yang waktu
itu sudah berubah menjadi Republik Batavia mengambil alih (menasionalisasi)
perusahaan ini. Sejak saat itu, semua hutang dan aset VOC menjadi tanggung
jawab pemerintah Republik Batavia.
Artinya juga adalah semua harta kekayaan yang ada di
Nusantara adalah menjadi milik Republik Batavia, berhubung Republik Batavia
pada saat itu akhirnya berada dibawah kekuasaan Perancis, artinya semua harta
yang dimiliki di Nusantara juga dibawah penguasaan Perancis. Dari awal tahun
1800 inilah dikenal dengan istilah Nederlands-Indiƫ, sebutan buat koloni
Republik Batavia (Belanda) di kepulauan Nusantara.
Di tahun 1811, Inggris (yang waktu itu perang melawan
Perancis), mengalahkan kekuatan Republik Batavia (bagian dari Kekaisaran
Perancis) di kepulauan Nusantara, dan mengambil alih penguasaan harta dan
kekayaan yang dimiliki Republik Batavia di Nusantara, serta menunjuk Thomas
Raflles menjadi gubernur jendralnya, 1811-1816.
Baru setelah Perancis kalah perang (1814) dari Inggris,
sesuai dengan perjanjian kongres Vienna (1815), Perancis menyerahkan kedaulatan
wilayah Belanda kembali ke orang Belanda sendiri. Sesuai dengan hasil kongres
Vienna itu, Republik Batavia pun dirubah bentuk menjadi bentuk Kerajaan Belanda
(United Kingdom of the Nederlands) yang beranggotakan beberapa negara dan
wilayah otonomi, seperti Kerajaan Belanda sekarang ini, Belgia yang sekarang
ini (sampai tahun 1830), dan sebagaian wilayah Luxemburg yang sekarang ini
(atau sering kita kenal dengan istilah BeNeLux).
Harta di kepulauan Nusantara yang tadinya dimiliki dan
dikuasai oleh Inggris, juga diserahkan dari Inggris ke United Kingdom of the
Nederlands, tahun 1816. Kembalinya harta dan kekayaan ini diikuti dengan
pengiriman kekuatan militer besar besaran pada periode 1816-1820 dari United
Kingdom of the Nederlands, ke kepulauan Nusantara.
Cultuurstelsel, 1825
Setelah mengalami perang dan revolusi, kerajaan United
Kingdom of the Nederlands membutuhkan dana yang besar untuk membangun kembali
wilayah, pemerintahan, ekonominya yang telah hancur. Oleh karena itu, gubernur
jendral yang pada waktu itu, memerintah kepulauan Nusantara (Nederlands-Indiƫ),
Johannes van den Bosch mengusulkan suatu ide untuk “menguras” Jawa jadi mesin
pencipta duit/uang (keuntungan), usulnya inilah dituang dalam Cultuurstelsel.
Petani Jawa dipaksa untuk menanam tanaman gula, kopi, dan
nila di daerah 1/5 dari tanah miliknya. Petani memang mendapatkan upah buruh
tani dari hasil tanamannya, dan bukan berbentuk keuntungan dari hasil penjualan
produk pertaniannya. Tentunya upah buruh yang diperoleh petani, sangatlah kecil
bila dibandingkan dengan sistem bagi hasil keuntungan.
Pemerintah kerajaan Belanda pada saat itu setuju, dan
mendukung program ini (cultuurstelsel), serta menstimulasi pegawai pegawainya
(ambtenaren) juga bupati pribumi (inheemse regenten), dengan memberikan
persentase keuntungan penjualan produk-produk pertanian yang kebetulan pada
waktu itu, adalah produk primadona dalam kegiatan export-import perdagangan.
Perbandingan yang sangat mencolok antara pemberian upah
buruh kepada pekerja (sekalian pemilik lahan), dengan persentase pembagian
hasil keuntungan kepada pegawai pemerintah dan bupati pribumi tentunya,
menimbulkan perasaan rasa sakit hati, cemburu, dan berujung kemarahan ataupun
pemberontakan. Sehingga dapat dimengerti, kalau selanjutnya dalam perjalanan
sejarah akan timbul perlawanan dari rakyat pada saat itu (akibat
ketidakadilan).
Kesimpulan
Penulis tidak berusaha
membahas apakah VOC adalah penjajah atau tidak? Dicatat dalam sumber sejarah,
bahwa VOC adalah suatu perusahaan perdagangan yang dimiliki oleh para pemegang
saham, beroperasi dan menjalankan usahanya secara monopoli. Didalam etika bisnis
dijaman sekarang ini, tindakan monopoli adalah tindakan yang SALAH dan sangat
"diharamkan".
Kalaupun dalam praktik dagangnya, VOC banyak melanggar nilai-nilai kemanusiaan, penulis juga tidak berusaha membantah ini. Kalaupun bentuk aliansi dengan kerajaan-kerajaan lokal di kepulauan Nusantara untuk menaklukan dan menjajah kerajaan lokal lainnya dapat menyimpulkan, bahwa VOC adalah penjajah, penulis juga tidak berusaha menentang teori ini, silahkan pembaca menyimpulkan sendiri apakah VOC itu adalah penjajah atau bukan.
Penulis bisa menyimpulkan, bahwa orang Belanda memang benar sudah ada selama 350 tahun lamanya (dari sebelum merdeka) di kepulauan Nusantara, semenjak tahun 1596, empat kapal ekspedisi dipimpin oleh Cornelis de Houtman berlayar menuju kepulauan Nusantara (Indonesia), dan merupakan kontak pertama Indonesia dengan Belanda.
Penulis juga bisa menyimpulkan, bahwa VOC itu adalah perusahaan dagang milik orang Belanda. VOC memang memiliki hak istimewa, tapi bukan (seperti) negara, lebih jauh VOC bukanlah pemerintah Republik Belanda ataupun pemerintah Kerajaan Belanda. Oleh karena itu, penulis dapat menyimpulkan, bahwa : penjajahan negara Belanda sendiri di kepulauan Nusantara baru dimulai dilakukan, kira-kira tahun 1816, tepatnya ketika harta VOC yang telah diambil alih oleh Republik Batavia, yang telah dikuasai oleh Inggris sebelumnya, dikembalikan ke United Kingdom of the Nederlands. Nah hitung sendiri itu berapa tahun lamanya.
Kalaupun dalam praktik dagangnya, VOC banyak melanggar nilai-nilai kemanusiaan, penulis juga tidak berusaha membantah ini. Kalaupun bentuk aliansi dengan kerajaan-kerajaan lokal di kepulauan Nusantara untuk menaklukan dan menjajah kerajaan lokal lainnya dapat menyimpulkan, bahwa VOC adalah penjajah, penulis juga tidak berusaha menentang teori ini, silahkan pembaca menyimpulkan sendiri apakah VOC itu adalah penjajah atau bukan.
Penulis bisa menyimpulkan, bahwa orang Belanda memang benar sudah ada selama 350 tahun lamanya (dari sebelum merdeka) di kepulauan Nusantara, semenjak tahun 1596, empat kapal ekspedisi dipimpin oleh Cornelis de Houtman berlayar menuju kepulauan Nusantara (Indonesia), dan merupakan kontak pertama Indonesia dengan Belanda.
Penulis juga bisa menyimpulkan, bahwa VOC itu adalah perusahaan dagang milik orang Belanda. VOC memang memiliki hak istimewa, tapi bukan (seperti) negara, lebih jauh VOC bukanlah pemerintah Republik Belanda ataupun pemerintah Kerajaan Belanda. Oleh karena itu, penulis dapat menyimpulkan, bahwa : penjajahan negara Belanda sendiri di kepulauan Nusantara baru dimulai dilakukan, kira-kira tahun 1816, tepatnya ketika harta VOC yang telah diambil alih oleh Republik Batavia, yang telah dikuasai oleh Inggris sebelumnya, dikembalikan ke United Kingdom of the Nederlands. Nah hitung sendiri itu berapa tahun lamanya.
sumber : VIVA FORUM
ConversionConversion EmoticonEmoticon